SPPK SP3K Offering Letter (OL)

SPPK SP3K Offering Letter (OL)

SPPK SP3K Offering Letter (OL) Dari Bank

Hubungi Call/WA : 0812 5866 7779

Apa sih kelebihan dokumen persetjuan kredit SPPK SP3K Offering Letter (OL) dari Bank?. Dalam lingkup Funder yang memiliki bisnis dana talangan dokumen ini sangat di butuhkan. Selain sebagai dokumen persetujuan kredit, dokumen ini memiliki nilai uang dalam bentuk fasilitas pinjaman. Karena ada nilai uang, maka funder bersedia menerima dokumen persetujuan kredit sebagai jaminan pinjam dana ke funder perorangan.

Jadi kelebihan yang utama dari dokumen persetujuan kredit SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) adalah bisa digunakan sebagai jaminan Pinjam Dana Talangan ke funder. Funder meu menerima doumen tersebut sebagai jaminan karena ada nilai uang dalam bentuk pinjaman. Jenis pinjaman bisa modal kerja, modal usaha, pinjaman KPR atau jenis pinjaman lainnya. Skema pinjaman ada di bagian artikel ini.

Kegunaan Dana Pinjaman.

Kegunaan dana pinjaman dari funder sangat dibatasi, yaitu hanya bisa digunakan untuk kebutuhan biaya take over (nebus SHM atau SHGB d Bank lain).  Atau untuk kebutuhan yang berkaitan dengan akad kredit. Misalnya untuk bayar provisi, administasi atau bayar pajak jual beli untk jenis pinjaman KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).

Dokumen persetujuan kredit yang di terbitkan oleh Bank yang sering kita terima ada tiga jenis dokumen. Yang pertama adalah SPPK atau SP2K yaitu Surat Persetujuan Putusan Kredit. Yang kedua SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit). Dan yang terakhir Offering Letter yang lebih populer disebut OL. Dari ketiga dokumen tersebut memiliki fungsi dan pengertian yang sama yaitu sebagai bukti persetujuan kredit.

Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan dokumen SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL)?. Untuk mendapatkan dokumen tersebut anda harus mengajukan pinjaman ke Bank atau ke Finance. Apabila pinjaman yang anda ajukan ke Bank tersebut di setujui, sebagai bukti persetujuan Bank akan menerbitkan dokumen persetujuan kredit atas nama anda.

Baca Juga : Pinjaman Dana Bridging Funder Perorangan Agunan SHM/SHGB dengan tenor pinjaman 3 bulan dengan plafon pinjaman mulai 500 juta hingga 20 milyar.

SPPK SP3K Offering Letter (OL)

Skema Pinjaman Jaminan Dokumen SPPK SP3K Offering Letter (OL).

  1. Plafon pinjaman mulai 200 juta untuk area Jabodetabek dan 500 juta untuk area Bandung.
  2. Jangka waktu pinjaman 14 hari kalender.
  3. Proses 5 hari kerja terhitung dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Pencairan full 100% sesuai dana yang dipinjam tanpa ada potongan.
  5. Jasa funder 10% dari pokok pinjaman.
  6. Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% dikembalikan pada saat debitur menerima pencairan pinjaman dari Bank.
  7. Cover area Jabodetabek dan Bandung.
  8. Pengikatan pinjaman PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli).
  9. Khusus dana talangan funder tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
  10. Skema pinjaman ini bisa berubah kapan saja tanpa ada pemberitahuan lebih dulu.

Baca Juga : 2 Jenis fasiltas pinjaman dari funder, Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM atau SHGB dan Pinjaman Dana Talangan Jaminan Dokumen Persetujuan Kredit dari Bank.

Perlu dipahami bhwa tidak semua dokumen SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) dari Bank dibiayai oleh funder. Berikut ini kriteria dokumen persetujuan kredit dari Bank yang dibiayai oleh funder. 

  1. Dokumen persetujuan kredit yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
  2. Jika di verifikasi ke Bank penerbit dinyatakan valid oleh pejabat Bank.
  3. Belum expired artinya dokumen tersebut masih berlaku atau belum pernah dilaksanakan akad kredit.
  4. Tidak berkaitan dengan pinjaman rekening koran yaitu pinjaman pinjaman yang pencairannya tidak bisa sekaligus.
  5. Tidak berkaitan dengan pinjaman proyek (developer, konstruksi dan sejenisnya).

Persyaratan Pinjaman Jaminan Dokumen SPPK Dari Bank.

  1. Foto copy KTP dan NWP suami istri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akte Buku Nikah atau Akte Cerai bagi yang sudah cerai.
  4. Dokumen Persetujuan Kredit yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
  5. Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
  6. Foto copy SHM atau SHGB, IMB dan PBB tahun terakhir aset yang akan di take over.
  7. Google Map, foto aset dan foto/video akses masuk lokasi aset yang di take over.
  8. Out Standing (OS) dan Nomor Kontrak Kredit dari Bank yang akan dilunasi.
  9. Apabila disetujui, sebelum dana talangan di cairkan debitur harus menyerahkan data pribadi suami istri (asli) dari persyaratan diatas.
  10. Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
  11. Dana talangan akan dicairkan sesuai post yang harus dibayar (nebus SHM) dan jika masih sisa akan di transfer ke rekening debitur.
  12. Jika masih ada dokumen persyaratan yang kurang yang belum tercantum disini akan diberitahukan secepatnya. 

Dokumen Persetujuan Kredit Yang Tidak di Biayai Funder.

  1. Dokumen persetujuan kredit yang belum di tandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
  2. Sudah kadaluwarsa (masa berlakunya sudah habis) atau sudah pernah dilaksanakan akad kredit.
  3. Setelah di verifikasi ke Bank penerbit oleh pejabat Bank dinyatakan tidak valid (fraud).
  4. Dokumen SP3K yang di terbitkan oleh funder. 
  5. SP3K yang berkaitan dengan pinjaman proyek (developer, konstruksi dan sejenisnya).

Jika anda mengalami kesulitan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, lansung saja hubungi nomor contact Call/WA : 0812 5866 7779. Nama saya Suparmanto. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan pinjaman dana talangan dari funder dengan cara yang sudah cepat. Anda bisa menghubungi saya di waktu jam-jam kerja kapan saja. Saya selalu siap membantu anda.

Related posts

Leave a Comment